Selasa, 21 Mei 2013

Flu Singapura Pada Anak (Hand, Foot, and Mouth Disease/HFMD)


Apa itu HFMD ? HFMD adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus (Coxsackie A / B , enterovirus, echovirus) yang dalam dunia kedokteran dikenal sebagai flu singapura / penyakit kaki tangan dan mulut. Flu Singapura sebenarnya merupakan penyakit yang dikenal sebagai Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) atau dalam bahasa Indonesia disebut Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut (PTKM).
Penyakit ini sudah ada di tahun 1957 di Toronto, Kanada dan sejak itu terdapat banyak kejadian penyakit ini di seluruh dunia. Dinamakan Flu Singapura karena saat itu terjadi ledakan kasus dan kematian akibat penyakit ini di Singapura. Umumnya menyerang anak usia 2 minggu sampai 5 tahun (kadang sampai 10 tahun). Orang dewasa umumnya kebal dengan virus ini (coxsackie ,enterovirus dll). Masa inkubasi (periode mulai dari terinfeksi sampai timbul keluhan) adalah 3 sampai dengan 7 hari dan dapat sembuh sempurna 7 – 10 hari.
Cara penularan langsung penyakit ini dapat melalui droplet (cipratan/riak cairan) saat batuk, air liur, feses, dan cairan kulit, dan secara tidak langsung dapat menular melalui kontaminasi cairan.
Gejala klinis Flu Singapura atau HFMD antara lain demam yang berlangsung 2 sampai dengan 3 hari, nyeri tenggorokan (kemerahan, lenting, atau sariawan), dan kelainan di kulit berupa vesikel kemerahan (lenting)/ kubah kecil berisi cairan bening pada sekitar mulut, kaki, tangan, dan daerah bokong yang timbul 1-2 hari setelah demam.
Diagnosis HFMD tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium spesifik, hanya pemeriksaan laboratorium tertentu sesuai indikasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil spesimen/sampel dari tinja, usap rektal, cairan serebrospinal, dan usap/swab ulcus di mulut/tenggorokan, vesikel di kulit spesimen, atau biopsi otak.
HFMD merupakan self limitting disease (sembuh dengan sendirinya), penanganan dan pengobatan penyakit ini tidak memerlukan antibiotik. Lakukan tindakan supportif dengan memberikan cairan dan nutrisi yang cukup, obat penurun panas (paracetamol atau ibuprofen) jika disertai demam, dan istirahat yang cukup.
Jangan beri makanan atau minuman yang pedas, asam, atau bersoda, namun diperbolehkan memberikan minuman yang dingin seperti es krim, air dingin, dan air es yang dapat mengurangi rasa sakit di mulut. Cegah dehidrasi dengan memberikan intake cairan yang cukup, karena jika anak menderita penyakit ini, anak malas minum dan makan akibat susah menelan. Berikan makanan yang lunak/lembut agar anak tidak terlalu lama mengunyah. Pada anak yang besar dan sudah bisa berkumur, dapat diberikan cairan kumur antiseptik/analgetik.
Pencegahan penyakit Flu Singapura/HFMD dapat dilakukan dengan rajin mencuci tangan setelah beraktivitas, menutup mulut dan hidung ketika bersin dan batuk, menghindari menggunakan alat alat yang sama yang digunakan oleh penderita, membersihkan peralatan yang telah terkontaminasi dengan air liur anak yang terinfeksi seperti mainan anak, permukaan meja, kursi dan lantai, dan jika anak menderita atau terinfeksi, hindari tempat tempat keramaian seperti kolam renang dan fasilitas umum lainnya serta jagalah kebersihan lingkungan.

dr. Fatimah Zahro, Tim Dokter Umum RSIA Kemang Medical Care

Jumat, 03 Mei 2013

back to definition of Entrepreneur http://coretanfitriyani.blogspot.com/2013/05/sekilas-tentang-kewirausahaan.html

Faktor kegagalan dalam berwirausaha

Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
·         Tidak kompeten dalam manajerial. Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
·         Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
·         Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
·         Gagal dalam perencanaan. Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
·         Lokasi yang kurang memadai. Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien.
·         Kurangnya pengawasan peralatan. Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
·         Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha. Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
·         Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan. Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

Peran seorang Wirausaha dalam perekonomian nasional

Seorang wirausaha memiliki peran sangat besar dalam melakukan wirausaha. Peran wirausaha dalam perekonomian suatu negara adalah:
·         Menciptakan lapangan kerja
·         Mengurangi pengangguran
·         Meningkatkan pendapatan masyarakat
·         Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
·         Meningkatkan produktivitas nasional

Sekilas tentang Kewirausahaan


Pengertian Wirausaha

Kewirausahaan dalam bahasa inggris disebut Entrepreneurship.
Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.

Wirausaha sudah diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Diluar negeri istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Di Belanda disebut ondememer, di Jerman dikenal dengan untemehmer.

Beberapa factor yang mempengaruhi kewirausahaan yaitu:

1.      Factor yang berasal dari lingkungan:
-          Model peran, aktivitas, dan peluang
2.      Factor yang berasal dari individu:
-          Toleransi, nilai-nilai, pendidikan, dan pengalaman

Ciri-ciri dan Sifat Kewirausahaan

1.      Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
-          Percaya diri
-          Berorientasikan tugas dan hasil
-          Berani mengambil risiko
-          Kepemimpinan
-          Berorientasi ke masa depan
-          Jujur dan tekun

2.      Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
-          Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme
-          Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba
-          Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan

Sikap yang harus dimiliki seorang Wirausaha

1.      Disiplin
Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.

2.      Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan).

3.      Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan.
Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks. Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan oleh wirausahawan.

4.      Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Ide-ide jenius yang memberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.

5.      Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.

6.      Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya.

Boyzone – Everyday I Love You Lyric


this song special for my family (my mom, my dad, my Brother n my Sister) n for my love to Pino, love you all my BestFriend (ul.ul, upi, ipit, pipo, cik par, n yuyuuuiiii) love you so much :*



I don’t know, but I believe
That some things are meant to be
And that you’ll make a better me
Everyday I love you

I never thought that dreams came true
But you showed me that they do
You know that I learn something new
Everyday I love you

‘Cos I believe that destiny
Is out of our control (don’t you know that I do)
And you’ll never live until you love
With all your heart and soul.
sumber www.rizkyonline.com
It’s a touch when I feel bad
It’s a smile when I get mad
All the little things I am
Everyday I love you
Everyday I love you more
Everyday I love you

‘Cos I believe that destiny
Is out of our control (don’t you know that I do)
And you’ll never live until you love
With all your heart and soul

If I asked would you say yes?
Together we’re the very best
I know that I am truly blessed
Everyday I love you
And I’ll give you my best
Everyday I love you

Rabu, 01 Mei 2013

Sekilas tentang CyberLaw


Pengertian
Cyber Law adalah hukum yang digunakan didunia cyber atau dunia maya yang biasanya diasosiasikan dengan internet. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlay bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang maupun kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup CyberLaw
Secara garis besar ruang lingkup “Cyber Law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
·      *   E-commerce
·      *  Domain Names
·      *  Privacy and security on the Internet, dan sebagainya.

1.       Cyberlaw di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang-undan tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ada 13 Bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Salah satunya yaitu perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII pasal 27-35:
-          Pasal 27, berisi tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, dan Pemerasan
-          Pasal 28, berisi tentang “Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan”
-          Pasal 29, berisi tentang “Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti”
-          Pasal 30, berisi tentang “Akses komputer pihak lain tanpa izin, Cracking”
-          Pasal 31, berisi tentang” Penyadapan, Perubahan dan penghilangan informasi”
-          Pasal 32, berisi tentang “Pemindahan, perusakan”
-          Pasal 33, berisi tentang “Virus, membuat system tidak bekerja”
-          Pasal 35, berisi tentang “Phising”

2.       Cyberlaw di Singapura
Di Singapura sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act  (ETA), dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik. Di dalam ETA mencakup :
-          Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

3.       Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
-          Digital Signature Act
-          Computer Crimes Act
-          Communications and Multimedia Act
-          Telemedicine Act
-          Copyright Amendment Act
-          Personal Data Protection Legislation (Proposed)
-          Internal security Act (ISA)
-          Films censorship Act

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

4.       Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

5.       Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.