Rabu, 01 Mei 2013

Sekilas tentang CyberLaw


Pengertian
Cyber Law adalah hukum yang digunakan didunia cyber atau dunia maya yang biasanya diasosiasikan dengan internet. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlay bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang maupun kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup CyberLaw
Secara garis besar ruang lingkup “Cyber Law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
·      *   E-commerce
·      *  Domain Names
·      *  Privacy and security on the Internet, dan sebagainya.

1.       Cyberlaw di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang-undan tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ada 13 Bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Salah satunya yaitu perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII pasal 27-35:
-          Pasal 27, berisi tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, dan Pemerasan
-          Pasal 28, berisi tentang “Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan”
-          Pasal 29, berisi tentang “Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti”
-          Pasal 30, berisi tentang “Akses komputer pihak lain tanpa izin, Cracking”
-          Pasal 31, berisi tentang” Penyadapan, Perubahan dan penghilangan informasi”
-          Pasal 32, berisi tentang “Pemindahan, perusakan”
-          Pasal 33, berisi tentang “Virus, membuat system tidak bekerja”
-          Pasal 35, berisi tentang “Phising”

2.       Cyberlaw di Singapura
Di Singapura sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act  (ETA), dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik. Di dalam ETA mencakup :
-          Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

3.       Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
-          Digital Signature Act
-          Computer Crimes Act
-          Communications and Multimedia Act
-          Telemedicine Act
-          Copyright Amendment Act
-          Personal Data Protection Legislation (Proposed)
-          Internal security Act (ISA)
-          Films censorship Act

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

4.       Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

5.       Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar