Pengertian
Cyber Law adalah hukum yang digunakan didunia cyber atau dunia maya yang
biasanya diasosiasikan dengan internet. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual
yang berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlay bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang maupun kejahatan
terorisme.
Ruang Lingkup CyberLaw
Secara garis besar ruang lingkup “Cyber Law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
· * E-commerce
· * Domain Names
· * Privacy and security on the Internet, dan
sebagainya.
1. Cyberlaw di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang
yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu
undang-undan tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ada 13 Bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup didunia maya
dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Salah satunya
yaitu perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII pasal 27-35:
-
Pasal 27, berisi tentang Asusila, Perjudian,
Penghinaan, dan Pemerasan
-
Pasal 28, berisi tentang “Berita bohong dan
menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan”
-
Pasal 29, berisi tentang “Ancaman kekerasan dan
menakut-nakuti”
-
Pasal 30, berisi tentang “Akses komputer pihak
lain tanpa izin, Cracking”
-
Pasal 31, berisi tentang” Penyadapan, Perubahan
dan penghilangan informasi”
-
Pasal 32, berisi tentang “Pemindahan, perusakan”
-
Pasal 33, berisi tentang “Virus, membuat system
tidak bekerja”
-
Pasal 35, berisi tentang “Phising”
2.
Cyberlaw di Singapura
Di Singapura
sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act (ETA),
dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik. Di
dalam ETA mencakup :
-
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu
untuk mewaspadai hal tersebut. Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
3.
Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia,
antara lain:
-
Digital Signature Act
-
Computer Crimes Act
-
Communications and Multimedia Act
-
Telemedicine Act
-
Copyright Amendment Act
-
Personal Data Protection Legislation (Proposed)
-
Internal security Act (ISA)
-
Films censorship Act
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau
hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act
mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui
komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi
kepentingan pribadi
4. Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di
Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.
5.
Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap
rancangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar